HUKUM DAGANG
Menurut
ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada
juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang
yang lain
Sedangkan
hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang
menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan
antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special
derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang
maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Dalam
perkembangannya, aturan yang telah diatur didalam Hukum Perdata banyak
kemudian diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan
yang kemudian dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan perkembangan
zaman.
ebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun
1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala
kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang
diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang
melakukan kegiatan usaha.
Yang
dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara
itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung
bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya
secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
- Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha rakyat. Koperasi berasal dari kata co operative
yang berarti usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang ingin
menolong diri sendiri dan sesama anggota melalui usaha bersama. Anggota koperasi
bersifat sukarela.5) Yayasan
Yayasan ialah bentuk badan usaha yang bergerak di bidang bersifat sosial.
Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang
dikeluarkan dalam usaha sosialnya.
Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak
mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan
memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN
dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum
(Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
(1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
(2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4) memperluas jaringan kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar