Kamis, 02 Mei 2013

HUKUM DAGANG
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur didalam Hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan perkembangan zaman.
 ebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
  1. Terang-terangan
  2. Teratur bertindak keluar, dan
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
  1. Perusahaan Seorangan
  2. Perusahaan Persekutuan (CV)
  3. Perusahaan Terbatas (PT)
  4. Koperasi
    Koperasi merupakan badan usaha rakyat. Koperasi berasal dari kata co operative
    yang berarti usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang ingin
    menolong diri sendiri dan sesama anggota melalui usaha bersama. Anggota koperasi
    bersifat sukarela.5) Yayasan
    Yayasan ialah bentuk badan usaha yang bergerak di bidang bersifat sosial.
    Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang
    dikeluarkan dalam usaha sosialnya.
    Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak
    mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan
    memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.


    b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan Undang-
    Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN
    dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum
    (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
    Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
    (1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
    (2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
    (3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
    (4) memperluas jaringan kerja


     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar