Rabu, 31 Oktober 2012

KOPERASI...

                                                   Koperasi Pasar Depok Jaya

    Koperasi Pasar Depok Jaya yang berada di Jln. Nusantara Depok. Pertama kali didirikan 20 tahun yang lalu atau Tahun 1992, didirikan oleh 9 orang yang diketuai pertama kali oleh Sagimo Hadi Prawoto dari 1990-2001, pemimpin kedua Hadji Wardaya pada tahun 20021-2003, dan ketua ketiga adalah dari tahun 2011-2015 yang bernama Abdul Wahab. Pemilihan ketua sendiri dipilih dari anggota koperasi yang berjumlah 700 orang yang mempunyai kios 400 lebih.
   
 Kebijakan dari koperasi tersebut adalah:
1. Keluaraga anggota ditanggung dalam berbagai hal seperti sakit, menikah dan kebakaran atau kemalingan.
2. Anggota di test buat pengurus bahkan di berikan kursus komputer dan akuntansi.
3. Peminjam membayar dengan bunga 2%.
4. Peminjam harus meminjam pada hari Rabu, baru dicairkan pada hari Kamis.
5. Syarat harus membayar dalam waktu 100 hari bila lebih dikenakan denda sebesar 0.1%.
6. Bila 6 bulan tidak membayar kebajiban yang sebesar 25.000 maka mereka tidak dapat mendapatkan hak anggota.
7. Maksimal anggota bisa meminjam sebesar 50.000.000.
    
Rumus koperasi adalah orang per orang dengan berlandaskan saling kepercayaan karena hidup matinya kopersi ditentukan oleh anggotanya sendiri. Setiap tahunnya selalu ada penyuluhan pada anggotanya, bila ada perubahan ketua ataupun masalah-masalah yang dihadapi oleh anggota atupun koperasi di selesaikan dengan cara RAT (rapat anggota tahunan) yang diadakan setiap bulan Februari. Koperasi ini bekerja sama dengan dari pihak Kepolisian,Kodim dan Bank. Fasilitas yang dimiliki Koperasi Pasar ini adalah Parkir, Toilet dan Central Bank.
 
Usaha lain dari koperasi ialah:
1. Membangun centaral Bank.
2. Membeli 2325 Meter untuk membangun perumahan bagi para anggota koperasi.   
      
Adanya Koperasi ini adalah hasil kerja keras para pedagang yanga ada di pasar itu yang dibangun oleh Menteri Pembangunan, tapi setelah itu ada kerusakan pada bangunan yang seperti sudah mulai usang bahkan mau roboh,tetapi pihak Menteri tidak mau membantu karena mereka ada tanggung jawab lain di daerah Klender. Dalam ketidakjelasan tersebut akhirnya para pedagang meminta tolong terhadap Prabowo Sutejo yang melainkan cucu dari Bapak Suharto atas saran dari Bupati Bogor. Yang pada akhirnya di beli tanah oleh Prabowo Sutejo dari Bupati Bogor buat para pedagang. Atas jasanya Prabowo Sutejo diangkat sebagai Bapak Koperasi atas Kopersi Pasar tersebut.
 
Sekarang Koperasi Pasar tersebut sudah berkembang pesat dengan mencatat Keuntungan
atau Laba sebesar Rp 375.000.000 Pada tahun 2005. Sampai hari ini koperasi masih mendapatkan piutang sebesar 900.000.000 dengan berbagai alasan seperti ilang, dibawa kabur, over kontrak dan masih banyak lagi. Koperasi ini juga melihat kesejahteraan anggotanya dari baju bahkan sampai sepatu,koperasi ini juga mengelola Gym dan Tempat Karate di dalam pasar yang mungkin pertama di Jawa Barat bahkan Indonesia karena sarana pasar yang berbeda dengan yang lainnya. Koperasi ini juga pernah mendapat predikat terbaik ke 2 se-Jawa Barat karena memiliki alat mensterilkan flu burung yang pertama di Koperasi.
 
Sumber Dari :    Guntur Meliala
                         (Bendahara)

Minggu, 14 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL KOPERASI


Jelaskan pengertian Ekonomi dan Koperasi?
~Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi. Pengertian Ekonomi berasal dari kata Oikos dan Nomos.Oikos adalah rumah tangga da Nomos berarti ilmu. Jadi pengertian dasar Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang rumah tangga.
~Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Sebutkan dan Jelaskan Hukum & Perkembanggannya Untuk Koperasi Indonesia?
pasal 33 Undang-undang Dasar 1945
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
6.  Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
7.  Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
8.  Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.

Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Masa Penjajahan di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
ongkos materai sebesar 50 golden
hak tanah harus menurut hukum Eropa
harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Sebutkan dan jelaskan Jenis-jenis Koperasi yang ada di Indonesia?

A. Koperasi Konsumsi
B. Koperasi Simpan Pinjam
C. Koperasi Produksi
D. Koperasi Serba Usaha