Minggu, 07 April 2013
Hukum Perdata
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan
Untuk bertindak sendiri.
Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
-hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
Faktor etnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan :
Golongan eropa dan yang dipersamakan Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab) Pasal 131.I.S. yaitu mengatur Hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 LS diatas.
Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Jika dirumuskan, Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan serta kekayaaan antara dua orang dan lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu, dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
1. Asas kebebasan berkontrak,
2. Asas Konsesualisme
3. Asas Kepercayaan
4. Asas Kekuatan Mengikat,
5. Asas Persamaan hukum,
6. Asas Keseimbangan,
7. Asas Kepastian Hukum,
8. Asas Moral
9. Asas Perlindungan
10. Asas Kepatutan.
11. Asas Kepribadian (Personality)
12. Asas Itikad Baik (Good Faith)
Wanprestasi
Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
3. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam, yaitu:
membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
peralihan resiko;
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:[1]
1. Pembayaran.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
3. Pembaharuan utang (novasi).
4. Perjumpaan utang atau kompensasi.
5. Percampuran utang (konfusio).
6. Pembebasan utang.[2]
7. Musnahnya barang terutang.
8. Batal/ pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Sabtu, 09 Maret 2013
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Pengertian HUKUM
Jenis-Jenis HUKUM
1. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam
lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti
Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
HUKUM atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh Penguasa, Pemerintah atau Otoritas melalui lembaga tau institusi Hukum
2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal
yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3. Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
6. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
7. Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah :
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
8. Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata, siapa-siapa tanpa terkecuali yang merasa hak-haknya itu dilanggar didalam hukum acara dia sebagai penggugat dan bagi bagi orang ditarik kemuka pengadilaan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang maka ia disebut sebagai tergugat. Dan apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut pengugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat maka mereka disebut tergugat I, tergugat II, dan seterusnya.
3. Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
6. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
7. Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah :
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
8. Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata, siapa-siapa tanpa terkecuali yang merasa hak-haknya itu dilanggar didalam hukum acara dia sebagai penggugat dan bagi bagi orang ditarik kemuka pengadilaan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang maka ia disebut sebagai tergugat. Dan apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut pengugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat maka mereka disebut tergugat I, tergugat II, dan seterusnya.
9. Hukum Tata
Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi
negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara dimana negara dalam
"keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut
HTN dalam arti sempit.
10. Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
11. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
12. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
13. Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
14. Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
atau yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
15. Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi.
Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking)
10. Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
11. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
12. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
13. Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
14. Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
atau yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
15. Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi.
Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking)
Kamis, 10 Januari 2013
Landasan Koperasi selain Pancasila
Dalam hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan
.
.
PERUBAHAN LOGO KOPERASI TERBARU
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
Rabu, 26 Desember 2012
PERAN PEMUDA DALAM MODERNISASI KOPERASI YANG BERLANDASKAN KEARIFAN TRADISIONAL
Kita ketahui bahwa sejak koperasi berdiri di Indonesia tahun 1895, yang
digagas oleh Sang Patih Purwekerto, Raden Ario Wiraatmadja, sampai
sekarang tidak luput dari keberhasilan dan kegagalan; kadang pasang
naik, kadang pasang surut (Nuramin, 2011). Fluktuasi jalannya koperasi
tersebut terjadi sejak awal digagas pembentukan koperasi pada tahun 1895
hingga masa-masa diberlakukannya Undang undang baru tentang Pokok-pokok
Koperasi (UU No.12 tahun 1967). Sejak diberlakukannya UU No.12 tahun
1967 yang merupakan hasil bentukan pemerintah orde baru, koperasi di
Indonesia mulai menampakkan perkembangan meski tahap perkembangannya
baru mencapai tahap perkembangan secara kuantitas, yaitu melalui ide
Koperasi Unit Desa-nya, tapi secara kualitas masih banyak kelemahan
(Partomo, 2008). Salah satu kelemahan yang paling menonjol yaitu
tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur
tangan pemerintah (Partomo, 2008). Untuk mengatasi hal tersebut maka
pemerintah menyempurnakan UU No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Melalui
UU No.25 tahun 1992 ini terdapat beberapa perubahan mendasar pada
pengertian koperasi, dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.
Seiring berjalannya waktu, generasi demi generasi dari sumberdaya manusia yang mengelola koperasi ikut berganti pula. Pergantian generasi yang mengelola koperasi tersebut tidaklah terlepas dari adanya peran generasi muda. Melalui tangan generasi mudalah koperasi bisa lebih mantap perjalanannya. Meskipun sudah diterangkan oleh Tokoh Besar Islam, Muhammad SAW, bahwa tantangan masa generasi mendatang lebih berat daripada generasi sebelumnya. Tapi masalah tantangan itu bukan berarti membuat pemuda menjadi mundur untuk memajukan koperasi, bahkan tantangan harus dijadikan pecut yang bisa memicu agar lari yang lebih kencang. Pemuda saat ini merupakan pemuda yang termasuk petarung sejati, yang mana petarung sejati akan merasa bangga jika lawan/tantangannya ada.
Sangat banyak penulis yang membuat buku tentang koperasi. Masing-masing penulis memberikan pemaknaan terhadap koperasi sesuai dengan pemahaman yang mereka miliki. Salah satu bahasan buku yang paling menarik terkait pemaknaan koperasi ini yaitu pemaknaan koperasi berdasarkan pada kemajuan perindustrian dan dinamika sosial di dunia. Pembagian makna koperasi menurut makna yang disitir dalam buku Partomo (2008) yaitu koperasi itu bisa dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi modern dan koperasi tradisional atau lembaga koperasi historis. Koperasi tradisional, atau disebut juga koperasi historis, atau koperasi praindustri, adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Kriteria koperasi historis ini berdasarkan atas pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitik yang mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas, dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan antar individu ditandai dengan solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosiopolitis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka. Sedangkan pengertian koperasi modern yaitu koperasi yang berkembang sebagai jawaban atas masalah-masalah social yang timbul selama tahap awal repolusi industri. Selain itu, jika merujuk pada situs koperasi online (www.koperasi-online.com), menyatakan bahwa koperasi merupakan koperasi yang telah mengalami modernisasi dalam pencapaian tujuan dan fungsinya.
Berdasarkan pembagian jenis koperasi tersebut, sudah jelas bahwa koperasi Indonesia pertama kali terbentuk dan bertumpu pada kekuatan sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha saling menolong, kerjasama tradisional, dan lainnya. Tapi di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara yang dinamis yang mengikuti perkembangan tekhnologi seiring modernisasi yang terus bergulir. Untuk kemajuan koperasi Indonesia ke depan dibutuhkan sebuah koperasi modern yang dilandasi kearifan tradisional. Dengan adanya koperasi modern yang dilandasi kearifan tradisional, maka koperasi Indonesia merupakan koperasi yang dibentuk dan diisi oleh para pemuda yang memiliki keperibadian, adat, dan budaya, sehingga koperasi ke depan akan semakin mantap dan menjanjikan dalam rangka menyokong kesejahteraan rakyat dan perekonomian negara. Sebaliknya, keberadaan koperasi ke depan akan melemah, bahkan ambruk, jika para pemuda dalam membangun koperasi Indonesia dengan melupakan kearifan tradisional dan menggaungkan modernisasi; atau sebalinya, akan ambruk pula koperasi Indonesia jika pemuda membangun koperasi hanya bertumpu pada kearifan tradisional dan tanpa melihat modernisasi.
Masih terkait dengan makna koperasi di atas, maka sebagai generasi muda harus selalu ingat akan budaya dan tradisi baik yang telah diwariskan oleh para leluhur. Tradisi yang diwariskan oleh para leluhur yang ada di Indonesia sangat beragam (heterogen) sesuai dengan bergamnya budaya dan wilayah tempat tinggal masyarakat itu sendiri. Keberagaman budaya tersebut sebenarnya merupakan sumberdaya untuk membentuk koperasi yang lebih kuat dan mantap dibanding koperasi-koperasi yang ada di luar Negara, yang cenderung dibangun oleh sumberdaya yang homogen. Supaya koperasi yang bergam itu membentuk koperasi yang kompak dan bersatu secara nasional, maka pola keberagaman tersebut harus disikapi sebagai partner untuk saling bergandeng tangan untuk saling menguatkan, bukan dijadikan sebagai partner untuk bersaing saling mengalahkan. Partner untuk persaingan memanglah bukan azas atau prinsip untuk terbentuknya koperasi. Azas terbentuknya koperasi diantaranya adalah kerjasama. Dengan kerjasama maka sumberdaya yang beragam tersebut dimanfaatkan secara optimal oleh generasi muda untuk membangun koperasi yang lebih mumpuni dan mandiri.
Penulis mencermati bahwa salah satu faktor penghambat kemajuan perekonomian berbasis koperasi Indonesia adalah karena belum mampunya masyarakat Indonesia, pemuda pada khususnya, untuk mengalami transisi koperasi. Transisi koperasi yang dimaksud yaitu transisi koperasi menuju koperasi modern dengan tidak melupakan kearifan tradisional dalam mengelolanya. Hal penting untuk mengikuti arus transisi koperasi yaitu dengan menyambungkan, menjembatani, atau menggabungkan kedua kekuatan kearifan tradisional (traditional knowledge) dan pengetahuan modern (modern knowledge) yang ada di Indonesia. Keadaan koperasi saat ini masih timpang, yaitu di satu sisi melupakan kearifan tradisional dan di sisi lain menggaungkan modernisasi, sehingga indigenous knowledge dalam masyarakat kecil sebagai inti (core) tidak bersambung dan tidak berkembang menjadi modern knowledge.
Saat ini, pengetahuan dalam pendirian koperasi yang berdasar atas pengetahuan lokal (kearifan tradisional) cenderung tidak dipakai lagi untuk menghadapi perkembangan jaman, khususnya perkembangan di bidang ekonomi berbasis koperasi. Padahal diketahui bersama bahwa, bangsa yang kuat adalah bangsa yang berbudaya dan tidak melupakan kebudayaannya untuk senantiasa diamalkan dalam berbagai segi kehidupan, termasuk dalam kehidupan ekonomi koperasi. Peran pemuda di sini jelas, yaitu harus berusaha untuk menghubungkan keterputusan pengetahuan berbasis pengetahuan lokal dengan pengetahuan modern untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih maju di masa depan. Koperasi adalah kekuatan ekonomi yang berbasis pada kekuatan lokal, pada masyarakat lokal, dan kearifan tradisional.
Menurut Zuhud (2012), dalam pengelolaan sumberdaya yang berbasis masyarakat lokal, maka perlu pendekatan dengan menggunakan pola adaptive management. Adaptive management yaitu manajemen yang disesuaikan dengan kondisi sumberdaya setempat di mana pola manajemen itu akan diterapkan. Penulis berpendapat bahwa pola adaptive management tersebut cocok juga jika diterapkan untuk mengelola koperasi Indonesia ke depan, karena pendirian dan jalannya koperasi Indonesia tidak lepas dari peran masyarakat setempat di tiap daerah. Jika pola adaptive management ini diterapkan, maka keterlibatkan pemuda dalam proses penerapannya akan menjadi sangat menjanjikan untuk terbentuknya keberhasilan koperasi-koperasi di Indonesia. Keberhasilan koperasi tersebut diantaranya dicirikan oleh terwujudnya koperasi yang mantap dan mandiri dalam proses meraih tujuan dan menjalankan fungsinya.
Adapun peran pemuda di masa depan adalah harus mampu membangun koperasi yang lebih maju dengan pola adaptive management yang berbasis lokal, agar pemerintah daerah ke depan — yang akan diisi oleh para pemuda masa kini — dapat menghayati manfaat sumberdaya lokal yang akan dikembangkan untuk menopang koperasi yang mantap dan mandiri; dan pemuda masa kini, yang ketika nanti menjadi pemerintah, maka harus menjadi pemerintah yang ikut serta aktif dalam pengelolaan pasar untuk mengoreksi kebijakan pasar dan kegagalan kebijakan, serta harus bisa menuangkan sumberdaya alami setempat secara lintas sektor dengan dukungan analisa science-technology untuk membina anggota koperasi yang memiliki daya unggul.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh generasi muda ke depan untuk memperkuat sistem lokal yang berbasis pada masyarakat lokal dan kearifan tradisional dalam pengelolaan koperasi, yaitu dengan cara perlahan merubah orientasi tujuan pengelolaan koperasi dari makro-nasional-global (devisa Negara, penerimaan pendapatan pemerintah pusat dan daerah) menjadi koperasi yang berorientasi ke tujuan mikro-lokal. Kenapa lebih berorientasi ke tujuan mikro-lokal? Argumen ini cukup beralasan, karena menurut Walujo (1991) dalam Zuhud (2012), Indonesia memiliki beragam etnis, dan setiap etnis tersebut memiliki pengetahuan tentang alam serta lingkungan, tergantung pada tipe ekosistem tempat mereka tinggal, iklim terutama curah hujan, adat, tatacara perilaku, dan pola hidup kelompok. Dengan beragamnya etnis tersebut, sehingga Indonesia memiliki masyarakat yang berbentuk kelompok-kelompok kecil masyarakat hutan. Kelompok kecil tersebut sesuai etnis mereka. Contoh kelompok kecil menurut Zuhud (2012) adalah masyarakat gaharu, masyarakat sagu, masyarakat jagung, masyarakat pasak bumi, masyarakat damar mata kucing, masyarakat madu, masyarakat sutra alam, masyarkat penangkar rusa, dan banyak lagi sesuai dengan kondisi geografis mereka tinggal, dari Sabang sampai Marauke. Setiap kelompok kecil itu ada yang bergerak di bidang masing-masing yang khas, baik di bidang sandang, pangan, papan, obat-obatan.
Jadi jelas bahwa koperasi yang diidamkan di masa yang akan datang adalah koperasi modern, berlandaskan kearifan tradisional, serta digerakkan oleh jiwa yang dinamis dan enerjik, yaitu jiwa muda. Jika koperasi di masa yag akan datang telah mampu berjalan sesuai laju modernisasi dan tetap berlandaskan kearifan tradisional, maka target koperasi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia bukanlah target yang muluk-muluk.
Jayalah koperasi Indonesia..!
Seiring berjalannya waktu, generasi demi generasi dari sumberdaya manusia yang mengelola koperasi ikut berganti pula. Pergantian generasi yang mengelola koperasi tersebut tidaklah terlepas dari adanya peran generasi muda. Melalui tangan generasi mudalah koperasi bisa lebih mantap perjalanannya. Meskipun sudah diterangkan oleh Tokoh Besar Islam, Muhammad SAW, bahwa tantangan masa generasi mendatang lebih berat daripada generasi sebelumnya. Tapi masalah tantangan itu bukan berarti membuat pemuda menjadi mundur untuk memajukan koperasi, bahkan tantangan harus dijadikan pecut yang bisa memicu agar lari yang lebih kencang. Pemuda saat ini merupakan pemuda yang termasuk petarung sejati, yang mana petarung sejati akan merasa bangga jika lawan/tantangannya ada.
Sangat banyak penulis yang membuat buku tentang koperasi. Masing-masing penulis memberikan pemaknaan terhadap koperasi sesuai dengan pemahaman yang mereka miliki. Salah satu bahasan buku yang paling menarik terkait pemaknaan koperasi ini yaitu pemaknaan koperasi berdasarkan pada kemajuan perindustrian dan dinamika sosial di dunia. Pembagian makna koperasi menurut makna yang disitir dalam buku Partomo (2008) yaitu koperasi itu bisa dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi modern dan koperasi tradisional atau lembaga koperasi historis. Koperasi tradisional, atau disebut juga koperasi historis, atau koperasi praindustri, adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Kriteria koperasi historis ini berdasarkan atas pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitik yang mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas, dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan antar individu ditandai dengan solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosiopolitis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka. Sedangkan pengertian koperasi modern yaitu koperasi yang berkembang sebagai jawaban atas masalah-masalah social yang timbul selama tahap awal repolusi industri. Selain itu, jika merujuk pada situs koperasi online (www.koperasi-online.com), menyatakan bahwa koperasi merupakan koperasi yang telah mengalami modernisasi dalam pencapaian tujuan dan fungsinya.
Berdasarkan pembagian jenis koperasi tersebut, sudah jelas bahwa koperasi Indonesia pertama kali terbentuk dan bertumpu pada kekuatan sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha saling menolong, kerjasama tradisional, dan lainnya. Tapi di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara yang dinamis yang mengikuti perkembangan tekhnologi seiring modernisasi yang terus bergulir. Untuk kemajuan koperasi Indonesia ke depan dibutuhkan sebuah koperasi modern yang dilandasi kearifan tradisional. Dengan adanya koperasi modern yang dilandasi kearifan tradisional, maka koperasi Indonesia merupakan koperasi yang dibentuk dan diisi oleh para pemuda yang memiliki keperibadian, adat, dan budaya, sehingga koperasi ke depan akan semakin mantap dan menjanjikan dalam rangka menyokong kesejahteraan rakyat dan perekonomian negara. Sebaliknya, keberadaan koperasi ke depan akan melemah, bahkan ambruk, jika para pemuda dalam membangun koperasi Indonesia dengan melupakan kearifan tradisional dan menggaungkan modernisasi; atau sebalinya, akan ambruk pula koperasi Indonesia jika pemuda membangun koperasi hanya bertumpu pada kearifan tradisional dan tanpa melihat modernisasi.
Masih terkait dengan makna koperasi di atas, maka sebagai generasi muda harus selalu ingat akan budaya dan tradisi baik yang telah diwariskan oleh para leluhur. Tradisi yang diwariskan oleh para leluhur yang ada di Indonesia sangat beragam (heterogen) sesuai dengan bergamnya budaya dan wilayah tempat tinggal masyarakat itu sendiri. Keberagaman budaya tersebut sebenarnya merupakan sumberdaya untuk membentuk koperasi yang lebih kuat dan mantap dibanding koperasi-koperasi yang ada di luar Negara, yang cenderung dibangun oleh sumberdaya yang homogen. Supaya koperasi yang bergam itu membentuk koperasi yang kompak dan bersatu secara nasional, maka pola keberagaman tersebut harus disikapi sebagai partner untuk saling bergandeng tangan untuk saling menguatkan, bukan dijadikan sebagai partner untuk bersaing saling mengalahkan. Partner untuk persaingan memanglah bukan azas atau prinsip untuk terbentuknya koperasi. Azas terbentuknya koperasi diantaranya adalah kerjasama. Dengan kerjasama maka sumberdaya yang beragam tersebut dimanfaatkan secara optimal oleh generasi muda untuk membangun koperasi yang lebih mumpuni dan mandiri.
Penulis mencermati bahwa salah satu faktor penghambat kemajuan perekonomian berbasis koperasi Indonesia adalah karena belum mampunya masyarakat Indonesia, pemuda pada khususnya, untuk mengalami transisi koperasi. Transisi koperasi yang dimaksud yaitu transisi koperasi menuju koperasi modern dengan tidak melupakan kearifan tradisional dalam mengelolanya. Hal penting untuk mengikuti arus transisi koperasi yaitu dengan menyambungkan, menjembatani, atau menggabungkan kedua kekuatan kearifan tradisional (traditional knowledge) dan pengetahuan modern (modern knowledge) yang ada di Indonesia. Keadaan koperasi saat ini masih timpang, yaitu di satu sisi melupakan kearifan tradisional dan di sisi lain menggaungkan modernisasi, sehingga indigenous knowledge dalam masyarakat kecil sebagai inti (core) tidak bersambung dan tidak berkembang menjadi modern knowledge.
Saat ini, pengetahuan dalam pendirian koperasi yang berdasar atas pengetahuan lokal (kearifan tradisional) cenderung tidak dipakai lagi untuk menghadapi perkembangan jaman, khususnya perkembangan di bidang ekonomi berbasis koperasi. Padahal diketahui bersama bahwa, bangsa yang kuat adalah bangsa yang berbudaya dan tidak melupakan kebudayaannya untuk senantiasa diamalkan dalam berbagai segi kehidupan, termasuk dalam kehidupan ekonomi koperasi. Peran pemuda di sini jelas, yaitu harus berusaha untuk menghubungkan keterputusan pengetahuan berbasis pengetahuan lokal dengan pengetahuan modern untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih maju di masa depan. Koperasi adalah kekuatan ekonomi yang berbasis pada kekuatan lokal, pada masyarakat lokal, dan kearifan tradisional.
Menurut Zuhud (2012), dalam pengelolaan sumberdaya yang berbasis masyarakat lokal, maka perlu pendekatan dengan menggunakan pola adaptive management. Adaptive management yaitu manajemen yang disesuaikan dengan kondisi sumberdaya setempat di mana pola manajemen itu akan diterapkan. Penulis berpendapat bahwa pola adaptive management tersebut cocok juga jika diterapkan untuk mengelola koperasi Indonesia ke depan, karena pendirian dan jalannya koperasi Indonesia tidak lepas dari peran masyarakat setempat di tiap daerah. Jika pola adaptive management ini diterapkan, maka keterlibatkan pemuda dalam proses penerapannya akan menjadi sangat menjanjikan untuk terbentuknya keberhasilan koperasi-koperasi di Indonesia. Keberhasilan koperasi tersebut diantaranya dicirikan oleh terwujudnya koperasi yang mantap dan mandiri dalam proses meraih tujuan dan menjalankan fungsinya.
Adapun peran pemuda di masa depan adalah harus mampu membangun koperasi yang lebih maju dengan pola adaptive management yang berbasis lokal, agar pemerintah daerah ke depan — yang akan diisi oleh para pemuda masa kini — dapat menghayati manfaat sumberdaya lokal yang akan dikembangkan untuk menopang koperasi yang mantap dan mandiri; dan pemuda masa kini, yang ketika nanti menjadi pemerintah, maka harus menjadi pemerintah yang ikut serta aktif dalam pengelolaan pasar untuk mengoreksi kebijakan pasar dan kegagalan kebijakan, serta harus bisa menuangkan sumberdaya alami setempat secara lintas sektor dengan dukungan analisa science-technology untuk membina anggota koperasi yang memiliki daya unggul.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh generasi muda ke depan untuk memperkuat sistem lokal yang berbasis pada masyarakat lokal dan kearifan tradisional dalam pengelolaan koperasi, yaitu dengan cara perlahan merubah orientasi tujuan pengelolaan koperasi dari makro-nasional-global (devisa Negara, penerimaan pendapatan pemerintah pusat dan daerah) menjadi koperasi yang berorientasi ke tujuan mikro-lokal. Kenapa lebih berorientasi ke tujuan mikro-lokal? Argumen ini cukup beralasan, karena menurut Walujo (1991) dalam Zuhud (2012), Indonesia memiliki beragam etnis, dan setiap etnis tersebut memiliki pengetahuan tentang alam serta lingkungan, tergantung pada tipe ekosistem tempat mereka tinggal, iklim terutama curah hujan, adat, tatacara perilaku, dan pola hidup kelompok. Dengan beragamnya etnis tersebut, sehingga Indonesia memiliki masyarakat yang berbentuk kelompok-kelompok kecil masyarakat hutan. Kelompok kecil tersebut sesuai etnis mereka. Contoh kelompok kecil menurut Zuhud (2012) adalah masyarakat gaharu, masyarakat sagu, masyarakat jagung, masyarakat pasak bumi, masyarakat damar mata kucing, masyarakat madu, masyarakat sutra alam, masyarkat penangkar rusa, dan banyak lagi sesuai dengan kondisi geografis mereka tinggal, dari Sabang sampai Marauke. Setiap kelompok kecil itu ada yang bergerak di bidang masing-masing yang khas, baik di bidang sandang, pangan, papan, obat-obatan.
Jadi jelas bahwa koperasi yang diidamkan di masa yang akan datang adalah koperasi modern, berlandaskan kearifan tradisional, serta digerakkan oleh jiwa yang dinamis dan enerjik, yaitu jiwa muda. Jika koperasi di masa yag akan datang telah mampu berjalan sesuai laju modernisasi dan tetap berlandaskan kearifan tradisional, maka target koperasi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia bukanlah target yang muluk-muluk.
Jayalah koperasi Indonesia..!
Senin, 24 Desember 2012
Pengalamanku pernah masuk menjadi anggota Koperasi LANGIT BIRU
Waktu
itu sekitar setahun yang lalu, aku diperkenalkan oleh seorang teman untuk ikut
bergabung di sebuah sarana penanaman investasi.Yah, tempat kita menanamkan uang
kita pada waktu berikutnya kita akan menerima dana tunai yang cukup besar dan
rutin kita terima dalam bentuk bonus investasi yang dibayarkan setiap bulannya
selama kurun waktu tertentu sesuai perjanjian (saat itu selama 3 tahun
lamanya).Maka otomatis selama hampir 3 tahun kita akan mendapatkan dana cair
setiap bulannya sebagai kompensasi kita sebagai investor di tempat itu.Sungguh
merupakan suatu tawaran yang menggiurkan saat itu kupikir.
Saat
aku berkunjung pertama kali ke lokasi itu bersama seorang teman yang mengajak
kesana terlihat organisasi ini baru merintis usahanya.Karena terlihat baru saja
dibangun sebuah kantor baru untuk operasional lembaga ini mengelola dana
investasi dari para anggota investornya.Lokasi tempatnya itu ada di Perum Bukit
Cikasungka Blok ADF 13, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Dahulu
lembaganya belum berbentuk badan usaha koperasi seperti sekarang ini.Namanya
waktu itu PT Transindo Jaya Komara.Kenapa bernama seperti itu karena pengelola
utama sekaligus pemilik usaha bernama Jaya Komara.Belakangan saya diberitahu
bahwa nama aslinya juga bukan Jaya Komara.Profil tokoh ini cukup misterius,
kalau boleh dibilang cukup tertutup orangnya.Tidak banyak yang mengetahui asal
usul Ustad Komara, biasa dia dipanggil oleh jamaah dan anggota
koperasinya.Waktu datang ke lokasi itu setahun lalu, akau sempat berpapasan
langsung dengan tokoh ini,cuma tidak sempat berbicara dan ngobrol dengan yang
bersangkutan.Karena saat itu dia lagi sibuk memonitor pembangunan kantornya
yang sebelumnya kecil menjadi sebuah badan usaha koperasi yang cukup besar dan
megah.
Di
awal kedatangan saat itu aku belum memutuskan untuk bergabung menanamkan
investasi di koperasi ini.Baru tahap melihat dan mengamati saja.Soal model
investasinya bisa dijelaskan seperti ini.
Jadi
kurang lebih adalah begini mekanisme nya
- Setiap Pendaftaran investor baru yg menanamkan investasi sebesar 10 juta rupiah, maka akan mendapatkan cashback untuk DP kredit sebuah motor baru senilai hampir 2 juta
- Setelah Masa keanggotaan berjalan 9 bulan akan diberikan uang pelunasan kredit motor yang kita ambil waktu pertama kali daftar menjadi investor
- Bulan Bulan berikutnya kita masih bisa menerima bonus bulanan sebesar hampir 2 juta yang diterima selama 2 tahun lebih sampai berakhir keanggotaan kita.
- Bukan itu saja, kita juga bisa mendapatkan bonus untuk bisa menjalankan Ibadah Haji ke tanah suci.Saat itu ditawarkan kita akan dapat bonus sebesar 100 juta di akhir keanggotaan kita sebagai peserta investasi koperasi.
Sungguh
sebuah penawaran yang MENARIK dan MENGGIURKAN untuk sebuah progeram investasi.
Karena saat itu aku belum memiliki dana yang dibutuhkan, maka aku belum bisa
bergabung dalam investasi ini.Barulah setelah hampir setahun berjalan setelah
kunjungan aku ke kantor koperasi itu, aku mulai ikut bergabung berapa bulan
lalu.setelah berjalan satu bulan aku gabung,salah seorang temanku yang
kebetulan mengajakku bergabung memberikan informasi tentang berbagai
“kejanggalan” dan “keanehan” yang terjadi di koperasi ini.Barangkali memang
tidak banyak yang mengetahui informasi tersebut atau tidak ambil pusing dengan
cerita dan informai yang berkembang.Karena saat itu belum banyak anggota
koperasi yang resah dan gelisah.Semuanya nampak terkendali situasi dan
kondisinya.Tidak ada respon yang berlebihan dari semua orang yang
bergabung.Semua merasa aman dan tenang bergabung di koperasi investasi ini.
Setelah
mendengar beberapa informasi dan cerita dari temanku yang cukup mengkhawatirkan
tentang evaluasi koperasi ini memasuki 2 tahun perjalanan yang dilaluinya.Maka
saat itu aku memutuskan untuk KELUAR dan TIDAK BERGABUNG lagi dari keanggotan
koperasi ini.Adapun alasannya ssat itu adalah :
- Aku mendengar cerita bahwa koperasi ini mengalami masalah keuangan yang cukup berat berkaitan beberapa hal.Aku pun langsung ingin tahu cerita lengkap tentang masalah keuangan ini dengan langsung mendatangi kantor pusat koperasi di Tanggerang.
- Dari sumber terpercaya dan sangat dekat dengan pimpinan koperasi ini (Jaya Komara) diperoleh informasi bahwa koperasi telah mengalami kerugian hampir 10 Milyar , yang disebabkan oleh manipulasi dan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang tangan kanan dan orang kepercayaan pak jaya komara.Dua orang ini menjabat Pimpinan Kantor dan yang satunya adalah Bendahara Utama Koperasi.
- Uang penipuan berjumlah milyaran rupiah ini dibelanjakan untuk membeli beberapa mobil mewah dan properti di Bandung.Konon katanya dua pimpinan tersebut sudah dilaporkan ke Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Yang “ANEH” dari usaha koperasi ini adalah dari awal usaha yang anggotanya hanya tetangga sekitar rumah Jaya Komara sampai kini anggota koperasinya berjumlah ratusan ribu orang (sekitar 150 ribu orang sekarang ini).Koperasi ini tidak pernah menggunakan jasa perbankan atau sejenisnya.Semua keuangan dilakukan secara tunai.Ajaib memang transaksi dan aset keuangan yang sekarang jumlahnya Trilyunan Rupiah (FANTASTIS) seluruhnya dilakukan secara Tunai.Tidak ada yang bisa menjelaskan kenapa bias demikian.Ada yang menyebutkan uang sebanyak itu dititipkan langsung Jaya Komara kepada para tetangga dekatnya dan orang kepercayaannya.Masing-masing orang dititipi uang berapa Milyar.Justru masalah timbul ketika para orang yang dititipi uang milyaran ini tidak dapat mempertanggung jawabkan “titipannya”.Kalau benar cerita ini, sungguh GILA menurutku..
- Soal bisnis investasi utama yang dikembangkan koperasi adalah bisnis daging sapi, hal ini juga diragukan kebenarannya.Hal ini terbukti kalau benar bisnis utama adalah daging sapi, kenapa hanya di awal saja para investor diberikan bonus barang berupa daging.Selebihnya setelah berjalan hampir setahun bonus barang berupa daging sapi itu berubah menjadi susu,abon,air meneral sampai ikan asin.Dari hal ini saja sebenarnya sudah cukup aneh dan mencurigakan perjalanan bisnis utama koperasi ini.Sekali lagi belum banyak orang yang tersadar akan keganjilan fenomena ini.Saat itu bonus bulanan uang masih lancar dibayarkan.
- Setelah berjalan hampir setahun lebih banyak perubahan dan kebijakan koperasi diberlakukan.Yang terbesar dan cukup meresahkan adalah tidak dibayarkannya bonus-bonus besar para investor yang punya bonus diatas 100 juta an.Hal ini pula yang mulai memicu keresahan dan kegelisahan para investor.
- Sebenarnya banyak cerita lainnya yang saya dapat dari kunjungan ke Tanggerang berapa bulan lalu sebelum terjadi peristiwa seperti sekarang ini.Salah satu yang paling ekstrim adalah cerita mengenai bahwa dulu ternyata orang yang bernama Jaya Komara berapa tahun yang lalu, juga pernah melakukan model investasi ini, yang berakhir penipuan dan kebangkrutan.Bahkan di waktu itu rumah dari Jaya Komara sempat dibakar masa yang tidak puas dan marah karena ditipunya.Entah bagaimana peristiwa ini terulang lagi.Kenapa orang tidak banyak belajar yah dari peristiwa saat itu.Ada seorang kenalan warga tetangga setempat yang masih menyimpan kliping peristiwa itu yang sempat masuk koran saat itu,karena beritanya juga masuk media.Sekali lagi orang tidak pernah tahu atau tidak mau belajar dari peristiwa masa lalu
KESIMPULAN
:
- Bersikaplah Rasional dan Jernih dalam berfikir dan bertindak.Jangan karena iming-iming bonus dan sesuatu yang besar yang kita dapat terima, maka itu membutakan mata hati kesadaran kita.Yang pada akhirnya kita menjadi korban orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
- Marilah kita semua sama-sama belajar dari peristiwa masa silam, untuk menjadi pelajaran di masa depan.Bukan hanya cerita tentang Jaya Komara yang pernah melakukan aksi penipuan di masa lalu dan diulangi lagi sekarang.Tapi sungguh banyak pula cerita tentang bisnis investasi yang berakhir penipuan dan menyengsarakan banyak orang.Selalu saja terulang begitu setiap waktunya.
- Marilah kita mencari rezeki dan penghidupan dengan bekerja keras dan berusaha disertai doa yang mengiringinya.Jangan mau tergiur oleh sesuatu yang instans dan cepat prosesnya.Apalagi hal itu tidak rasional dan cenderung menjadi “tidak masuk akal” bila dipikirkan dalam kondisi sekarang ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
