Senin, 06 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).               Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
 Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4.       Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.       Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak Kekayaan Industry
2.       Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
 Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
Sumber:

Kamis, 02 Mei 2013

HUKUM DAGANG
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur didalam Hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan perkembangan zaman.
 ebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
  1. Terang-terangan
  2. Teratur bertindak keluar, dan
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
  1. Perusahaan Seorangan
  2. Perusahaan Persekutuan (CV)
  3. Perusahaan Terbatas (PT)
  4. Koperasi
    Koperasi merupakan badan usaha rakyat. Koperasi berasal dari kata co operative
    yang berarti usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang ingin
    menolong diri sendiri dan sesama anggota melalui usaha bersama. Anggota koperasi
    bersifat sukarela.5) Yayasan
    Yayasan ialah bentuk badan usaha yang bergerak di bidang bersifat sosial.
    Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang
    dikeluarkan dalam usaha sosialnya.
    Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak
    mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan
    memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.


    b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan Undang-
    Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN
    dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum
    (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
    Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
    (1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
    (2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
    (3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
    (4) memperluas jaringan kerja